Home > Fiqh Ibadah > Tidak Bisa Mengqadha Puasa Karena Hamil
Tidak Bisa Mengqadha Puasa Karena Hamil
Posted on Kamis, 13 Agustus 2009 by Unknown
Tanya: Assalamu'alaikum. Ustadz,saya mau tanya, ramadhan tahun lalu saya menyusui anak saya sehingga tidak bisa penuh menunaikan puasa. Setelah saya sapih saya membayar hutang puasa saya hingga tersisa lima. Qadarullah sekarang saya hamil lagi 2 bulan. Kondisi saya buruk, pusing, mual,bahkan sampai muntah. Saya pernah mencoba untuk tidak makan, ternyata afwan saya malah drop dan terus muntah. Saya bingung dengan hutang puasa saya bagaimana dengan ramadhan yang sudah semakin dekat. Mohon jawaban ustadz. Jazakumullahu khairan katsiran. (Yuyun, Ponorogo)
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Apabila keadaan demikian sampai datang ramadhan maka kewajiban anti hanya mengqadhanya nanti ketika sudah sehat. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 10/157-158).
Category Article Fiqh Ibadah
Mengenai Saya
Arsip Blog
-
▼
2009
(127)
-
▼
Agustus
(12)
- Mungulang Isti'adzah Setiap Rakaat Dalam Shalat
- Musafir Singgah Di Sebuah Tempat Lebih Dari Empat ...
- Orang Yang Adzan Akan Tetapi Tidak Datang Jama'ah,...
- Tidak Bisa Mengqadha Puasa Karena Hamil
- Zakat Barang Dagangan Dengan Uang
- Hadist: Abdurrahman Bin Auf Masuk Surga Dengan Mer...
- Shalat Qabliyyah Isya
- Hukum Menggunakan Gigi Palsu/Buatan
- Barang Kreditan Menjadi Jaminan
- Shalat Di Masjid Di Arah Kiblat Ada Kuburan
- Mengqadha Dzikir Pagi Dan Petang
- Pengumuman
-
▼
Agustus
(12)