Home > Fiqh > Keong sawah, Halalkah?
Keong sawah, Halalkah?
Posted on Minggu, 26 Februari 2012 by Unknown
Tanya: Bismillah.Ustadz apakah benar pendapat yang mengatakan bahwa keong sawah sama dengan ikan jadi halal dimakan ? Syukron. (Wahyu Bintoro)
Jawab: Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah, amma ba'du:
Keong bahasa arabnya adalah الْحَلَزُونُ (Al-Halazun). Para ulama telah berselisih pendapat dalam kehalalan dan keharamannya.
Dan yang lebih kuat dari dua pendapat –wallahu a'lam-adalah pendapat yang mengatakan bahwa keong halal. Yang demikian karena asal hukum segala jenis makanan, baik dari hewan laut maupun daratan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Alloh ta'aalaa berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا [البقرة/29]
Artinya: "Dia-lah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian" (QS.Al-Baqoroh: 29).
Dan kami tidak mengetahui dalil pengharaman keong ini. Dengan demikian keong sawah halal dimakan. Allohu A’lam.
Abdullah Roy dan Syahrul Fatwa
Category Article Fiqh
Mengenai Saya
Arsip Blog
-
▼
2012
(11)
-
▼
Februari
(11)
- Kumpulan Link menarik seputar Agama
- Siapakah Muhammad bin Abdul Wahhab sebenarnya ( Wa...
- Benarkah Rasulullah memerintahkan untuk menghancur...
- Kekeliruan ikhwan akhwat di masa awal mengaji sala...
- Kekeliruan ikhwan akhwat di masa awal mengaji sala...
- Ta'bir/Arti Dari Sebuah Mimpi Buruk
- Pengaturan pengeras suara masjid
- Siapakah sebenarnya yang mudah menvonis dan suka m...
- Akhirnya mereka mengakui Siapa dan apa wahabi / sa...
- Keong sawah, Halalkah?
- Berdalil Dengan Mimpi
-
▼
Februari
(11)