Home > Fiqh Ibadah > Berwudhu Dan Mandi Dengan Air Hangat
Berwudhu Dan Mandi Dengan Air Hangat
Posted on Senin, 20 Juli 2009 by Unknown
Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Ustadz, ana mau tanya, bolehkah seseorang berwudhu menggunakan air hangat? Apakah sah wudhunya? Begitu juga karena seseorang itu sakit sehingga harus mandi dengan air hangat/dokter tidak menyarankan dengan air dingin, bolehkah mandi besar menggunakan air hangat? Sahkah mandi besarnya? Berikut dalilnya ya Ustadz. Jazakallahu khairan. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. (Desri Wardani, Yogyakarta).
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Boleh bagi seseorang berwudhu atau mandi dengan air yang dihangatkan dan wudhunya sah karena tidak ada dalil shahih yang melarangnya. Bahkan datang atsar-atsar dari para salaf yang menunjukkan bolehnya berwudhu dan mandi dengan air yang dihangatkan.
Dari Aslam Al-Qurasyiy Al-'Adawy, Maula Umar bin Al-Khaththab bahwasanya Umar dahulu mandi dari air yang dihangatkan. (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 1/174 no: 675, dan sanadnya dishahihkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bary 1/299)
Berkata Nafi':
كان ابن عمر يتوضأ بالحميم
"Dahulu Ibnu Umar berwudhu dengan air yang dihangatkan" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di Al-Mushannaf 1/47 no: 257, dan Abdurrazzaq di dalam Al-Mushannaf 1/175 no: 676 dan sanadnya dishahihkan Syeikh Al-Albany di Irwaul Ghalil no: 17)
Ibnu Abbas juga berfatwa tidak mengapa berwudhu dan mandi dengan air yang dihangatkan. (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq di dalam Al-Mushannaf 1/175)
Berkata Ibnu Hajar:
وأما مسألة التطهر بالماء المسخن فاتفقوا على جوازه الا ما نقل عن مجاهد
"Adapun masalah bersuci dengan air yang dihangatkan maka mereka (para ulama) bersepakat atas kebolehannya kecuali apa yang dinukil dari Mujahid" (Fathul bary 1/299)
Wallahu a'lam.
Category Article Fiqh Ibadah
Mengenai Saya
Arsip Blog
-
▼
2009
(127)
-
▼
Juli
(30)
- Cara Menjaga Dan Menambah Hafalan Al-Quran
- Kembali ke fitrah
- Fiqh Shalat (1): Menggerakkan Telunjuk Ketika Tasy...
- Fiqh Shalat (3): Disyari'atkannya Duduk Istirahat
- Menunda Haji Karena Istri Belum Mampu
- Menyimpan Al-Quran Di Dalam Handphone (HP)
- Sa'i Setelah Thawaf Wada'
- Fiqh Shalat (2): Meletakkan Telapak Tangan Dahulu ...
- Apakah Istri Paman Adalah Mahram?
- Berwudhu Dan Mandi Dengan Air Hangat
- Wanita Mengantar Jenazah
- Membaca Al-Fatihah Setelah Shalat Fardhu
- Zakat Harta Untuk Pembangunan Masjid Dan Sekolah
- Adzan Dan Talqin Mayit Setelah Penguburan
- Hadist: Memperbanyak Shalawat Mengikis Kemiskinan
- Lafadz, Cara, dan Waktu Bershalawat
- Pengumuman
- Asuransi Jiwa Syari'ah
- Penjelasan Hadist: "Akan keluar dari arah timur..."
- Bagaimana Memperbaiki Ekonomi Rumah Tangga?
- Bagaimana Saya Menebus Dosa?
- Puasa Mutlak
- Mengucapkan Alhamdulillah Ketika Bersendawa
- Kisah Umar Dengan Seseorang Yang Shalat Semalam Su...
- Khasiat Al-Asmaul Husna
- Mengqadha Shalat Bagi Orang Yang Meninggal
- Apa Yang Dilakukan Ketika Ada Orang Yang Mau Menin...
- Surat Yang Dibaca Ketika Shalat Witir
- Hikmah Musibah Para Nabi, Penebus Dosa?
- Berdoa Dan Berdzikir Secara Berjamaah
-
▼
Juli
(30)