Home > Fiqh Ibadah > Wanita Mengantar Jenazah
Wanita Mengantar Jenazah
Posted on Minggu, 19 Juli 2009 by Unknown
Tanya: Apakah wanita boleh antar jenazah apa ada dalil hadist yang melarangnya mohon di jawab segera karena mendesak sukron ustadz (Aviv Abdul Wahhab)
Jawab:
Pendapat yang rajih adalah yang mengatakan bahwa mengantar jenazah bagi wanita adalah makruh.
Dalilnya hadist Ummu 'Athiyyah:
نهينا عن اتباع الجنائز ولم يعزم علينا
"Kami dilarang untuk mengantar jenazah dan beliau tidak menguatkannya atas kami" (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Berkata Ibnu Hajar:
قوله ولم يعزم علينا أي ولم يؤكد علينا في المنع كما أكد علينا في غيره من المنهيات فكأنها قالت كره لنا أتباع الجنائز من غير تحريم
"Ucapan beliau (Ummu 'Athiyyah): (dan tidak menguatkan atas kami) maksudnya adalah tidak menegaskan larangan sebagaimana beliau tegaskan pada larangan-larangan yang lain, sepertinya beliau (Ummu 'Athiyyah) berkata: Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam membenci mengantar jenazah bagi wanita tanpa mengharamkan" (Fathul Bary 3/145)
Berkata Abul Abbas Al-Qurthuby:
أي: لم يحرم علينا، ولم يشدد علينا، وظاهر كلامها أنهن نهين عن ذلك نهي تنزيه وكراهة
"Maksudnya: Tidak mengharamkannya atas kami, dan tidak melarang dengan keras, dan dhahir ucapan beliau bahwasanya para wanita dimakruhkan dari yang demikian " (Al-Mufhim 2/591).
Berkata An-Nawawy:
واما النساء فيكره لهن اتباعها ولا يحرم هذا هو الصواب
"Adapun para wanita maka makruh mengantar jenazah dan tidak diharamkan, dan ini yang benar" (Al-Majmu' 5/236).
Namun bukan berarti kita bermudah-mudahan dalam hal ini karena meskipun larangan itu bersifat makruh kita tetap diperintahkan untuk menjauhinya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فافعلوا منه ما استطعتم
"Apa yang aku larang maka hendaklah kalian jauhi dan apa yang aku perintahkan maka hendaknya kalian lakukan semampu kalian " (HR. Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu).
Dan membiasakan diri melakukan hal-hal yang dimakruhkan ditakutkan bisa menjadikan seseorang dengan mudah melakukan yang haram.
Wallahu a'lam.
Category Article Fiqh Ibadah
Mengenai Saya
Arsip Blog
-
▼
2009
(127)
-
▼
Juli
(30)
- Cara Menjaga Dan Menambah Hafalan Al-Quran
- Kembali ke fitrah
- Fiqh Shalat (1): Menggerakkan Telunjuk Ketika Tasy...
- Fiqh Shalat (3): Disyari'atkannya Duduk Istirahat
- Menunda Haji Karena Istri Belum Mampu
- Menyimpan Al-Quran Di Dalam Handphone (HP)
- Sa'i Setelah Thawaf Wada'
- Fiqh Shalat (2): Meletakkan Telapak Tangan Dahulu ...
- Apakah Istri Paman Adalah Mahram?
- Berwudhu Dan Mandi Dengan Air Hangat
- Wanita Mengantar Jenazah
- Membaca Al-Fatihah Setelah Shalat Fardhu
- Zakat Harta Untuk Pembangunan Masjid Dan Sekolah
- Adzan Dan Talqin Mayit Setelah Penguburan
- Hadist: Memperbanyak Shalawat Mengikis Kemiskinan
- Lafadz, Cara, dan Waktu Bershalawat
- Pengumuman
- Asuransi Jiwa Syari'ah
- Penjelasan Hadist: "Akan keluar dari arah timur..."
- Bagaimana Memperbaiki Ekonomi Rumah Tangga?
- Bagaimana Saya Menebus Dosa?
- Puasa Mutlak
- Mengucapkan Alhamdulillah Ketika Bersendawa
- Kisah Umar Dengan Seseorang Yang Shalat Semalam Su...
- Khasiat Al-Asmaul Husna
- Mengqadha Shalat Bagi Orang Yang Meninggal
- Apa Yang Dilakukan Ketika Ada Orang Yang Mau Menin...
- Surat Yang Dibaca Ketika Shalat Witir
- Hikmah Musibah Para Nabi, Penebus Dosa?
- Berdoa Dan Berdzikir Secara Berjamaah
-
▼
Juli
(30)