Home > Fiqh Kontemporer > Menyimpan Al-Quran Di Dalam Handphone (HP)
Menyimpan Al-Quran Di Dalam Handphone (HP)
Posted on Senin, 27 Juli 2009 by Unknown
Tanya: Assalamualaikum,moga dalam baik,langsung saja, ustadz bagaimana hukumnya al quran yang ada di HP?(Baik itu berupa gambar,tulisan maupun suara)?jazakumullähu khairan (Bapa)
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wa barakatuhu. Saya tidak mengetahui dalil atau alasan yang melarang menyimpan Al-Quran di dalam handphone. Menurut saya sama hukumnya dengan menyimpannya di dalam komputer.
Dan yang saya simpulkan dari fatwa Syeikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan adalah membolehkan menyimpan mushhaf Al-Quran di dalam HP dan membaca darinya.(Fatwa beliau bisa di dengar disini: http://www.alfawzan.ws/AlFawzan/FatawaSearch/tabid/70/Default.aspx?PageID=5321 )
Hanya yang perlu diperhatikan, jangan menggunakan Al-Quran sebagai nada dering karena Al-Quran tidak diturunkan untuk yang demikian, dan ini bukan termasuk memuliakan syiar-syiar Allah.
Berkata Syeikh Shalih bin Fauzan:
لا يجوز استعمال الأذكار ولا سيما القرآن الكريم في الجوالات بدلاً عن المنبِّه الذي يتحرّك عند المكالمة ، فيضع منبّهًا ليس فيه نغمة موسيقى ، وإنما هو منبِّه عادي ، كمنبِّه الساعة مثلاً ، أو الجرس الخفيف ، وأما وضع الأذكار والقرآن والأذان محلّ ذلك ، فهذا مِن التنطّع ، ومِن الاستهانة بالقرآن وبهذه الأذكار
"Tidak boleh menggunakan dzikir-dzikir, khususnya Al-Quran Al-Karim di dalam handphone sebagai ganti dari nada dering yang muncul ketika ada yang mau berbicara. Hendaknya memasang nada dering biasa, yang tidak ada musiknya, seperti nada dering jam, atau suara lonceng yang ringan. Adapun menggunakan dzikir , Al-Quran, dan adzan maka ini termasuk berlebih-lebihan dan termasuk penghinaan terhadap Al-Quran dan dzikir-dzikir tersebut. (Fatwa beliau bisa di dengar disini: http://www.alfawzan.ws/AlFawzan/sounds/00057-03.ra)
Demikian pula ketika memasuki kamar kecil /WC hendaknya program mushhaf Al-Qurannya dimatikan baik suara maupun tulisan.
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya tentang membawa kaset murattal ke dalam kamar kecil:
لا بأس أن يدخل الحمام ومعه شريط سجل عليه شيء من القرآن؛ وذلك لأن الحروف لا تظهر على هذا الشريط، ولا يبين إلا الصوت إذا مر الشريط على الجهاز الذي يظهر به الصوت، فلا حرج أن يكون مع الإنسان أشرطة فيها قرآن، أو حديث، أو غيره؛ ويدخل بها الخلاء. ......
"Tidak mengapa masuk ke dalam kamar kecil dengan membawa kaset yang terekam sebagian Al-Quran di dalamnya, yang demikian karena huruf-hurufnya tidak nampak di kaset, demikian pula suaranya tidak muncul kecuali kalau memakai alat yang memunculkan suara. Maka tidak mengapa seseorang membawa kaset yang di dalamnya ada Al-Quran, atau hadist, atau selainnya, ke dalam kamar kecil" (Liqa' Bab Al-Maftuh )
Wallahu a'lam.
Category Article Fiqh Kontemporer
Mengenai Saya
Arsip Blog
-
▼
2009
(127)
-
▼
Juli
(30)
- Cara Menjaga Dan Menambah Hafalan Al-Quran
- Kembali ke fitrah
- Fiqh Shalat (1): Menggerakkan Telunjuk Ketika Tasy...
- Fiqh Shalat (3): Disyari'atkannya Duduk Istirahat
- Menunda Haji Karena Istri Belum Mampu
- Menyimpan Al-Quran Di Dalam Handphone (HP)
- Sa'i Setelah Thawaf Wada'
- Fiqh Shalat (2): Meletakkan Telapak Tangan Dahulu ...
- Apakah Istri Paman Adalah Mahram?
- Berwudhu Dan Mandi Dengan Air Hangat
- Wanita Mengantar Jenazah
- Membaca Al-Fatihah Setelah Shalat Fardhu
- Zakat Harta Untuk Pembangunan Masjid Dan Sekolah
- Adzan Dan Talqin Mayit Setelah Penguburan
- Hadist: Memperbanyak Shalawat Mengikis Kemiskinan
- Lafadz, Cara, dan Waktu Bershalawat
- Pengumuman
- Asuransi Jiwa Syari'ah
- Penjelasan Hadist: "Akan keluar dari arah timur..."
- Bagaimana Memperbaiki Ekonomi Rumah Tangga?
- Bagaimana Saya Menebus Dosa?
- Puasa Mutlak
- Mengucapkan Alhamdulillah Ketika Bersendawa
- Kisah Umar Dengan Seseorang Yang Shalat Semalam Su...
- Khasiat Al-Asmaul Husna
- Mengqadha Shalat Bagi Orang Yang Meninggal
- Apa Yang Dilakukan Ketika Ada Orang Yang Mau Menin...
- Surat Yang Dibaca Ketika Shalat Witir
- Hikmah Musibah Para Nabi, Penebus Dosa?
- Berdoa Dan Berdzikir Secara Berjamaah
-
▼
Juli
(30)