Home > Fiqh Ibadah > Berhutang Untuk Aqiqah
Berhutang Untuk Aqiqah
Posted on Senin, 15 Juni 2009 by Unknown
Tanya:Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh
Ahlan wa sahlan ustadz..., Ana Abu fathimah.. mau nanya: Bolehkah jika kita mengaqiqahi anak kita, dengan beli kambingnya pake uang utang? Dengan maksud bahwa utang tsb akan segera dibayarkan ( 2 sd 5 bulan insya allah).Minta jawaban ustadz..Jazakallahu khoiran.Wassalamu'alaikumwarahmatullahi wa barakatuh. (Abu Fathimah)
Jawab:
Seorang muslim dituntut untuk menghidupkan sunnah-sunah nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,. Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah dan tidak wajib menurut pendapat yang kuat, dan hendaknya orang yang memiliki kemampuan melaksanakan sunnah ini.
Adapun orang yang belum mampu saat itu maka jika dia memiliki sumber penghasilan yang dia berharap bisa membayar hutang dengannya di kemudian hari maka tidak mengapa dia berhutang
Imam Ahmad rahimahullahu berkata:
إذا لم يكن عنده ما يعق فاستقرض رجوت أن يخلف الله عليه إحياء سنة
"Kalau dia tidak memiliki harta untuk aqiqah kemudian berhutang maka aku berharap Allah menggantinya karena dia telah menghidupkan sunnah " (Al-Mughny, Ibnu Qudamah 13/395)
Namun kalau tidak memiliki penghasilan tetap maka jangan dia berhutang karena nanti akan memudharati dia dan orang yang menghutanginya. (Lihat Kasysyaf Al-Qina' 'an Matnil Iqna', Manshur bin Yunus Al-Bahuti 2/353)
Allah ta'ala berfirman:
)فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ)(التغابن: من الآية16)
"Bertaqwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian"
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu:
وأما الاستقراض من أجل العقيقة فينظر، إذا كان يرجو الوفاء كرجل موظف، لكنه صادف وقت العقيقة أنه ليس عنده دراهم، فاستقرض من شخص حتى يأتي الراتب، فهذا لا بأس به، وأما إذا كان ليس له مصدر يرجو الوفاء منه، فهذا لا ينبغي له أن يستقرض
"Dan adapun meminjam uang untuk keperluan aqiqah maka dilihat, kalau dia berharap bisa mengembalikan seperti seorang pegawai misalnya, akan tetapi ketika waktu aqiqah dia tidak memiliki uang, kemudian dia meminjam uang sampai datang gaji maka ini tidak mengapa, adapun orang yang tidak punya sumber penghasilan tetap yang dia berharap bisa membayar hutang dengannya maka tidak selayaknya dia berhutang" (Liqa Al-Babil Maftuh, Al-Maktabah Asy-Syamilah)
Wallahu ta'ala a'lam.
Category Article Fiqh Ibadah
Mengenai Saya
Arsip Blog
-
▼
2009
(127)
-
▼
Juni
(30)
- Hukum Menggunakan Smiley Atau Ekspresi Wajah Di YM
- Beli Rokok Untuk Orang Tua, Tanda Bakti?
- Tanya Tentang Hadist 40 Orang Berdoa Jama'ah
- Memakan Sisa Makanan Di Sela Gigi, Membatalkan Sha...
- Hukum Khitan Bagi Laki-laki dan Wanita
- Hukum Donor Darah dan Donor Organ Tubuh (Transplan...
- Solusi Perbaikan Umat
- Menyembelih Hewan Kurban Atas Nama Orang Yang Suda...
- Apakah Makmum Mengangkat Tangan Dan Mengamini Imam...
- Tentang Penamaan Jembatan Ash-Shirathul Mustaqim
- Jual Barang Lewat Internet
- Shalat Hajat
- Makna Man Rabbuka Menurut Ahlussunnah
- Wanita Berhaji Tanpa Mahram
- Berhutang Untuk Aqiqah
- Cara Duduk Ma'mum Masbuq, Iftirasy atau Tawarruk?
- Mana Yang Kita Dahulukan, Shalat Tahiyyatul Masjid...
- Hukum Meracap / Onani / Masturbasi
- Tentang Hipnoterapi (Pengobatan Dengan Hipnotis)
- Sejak Kapan Kita Masuk Islam?
- Cara Mendapatkan Rumah Secara Syar'i
- Wanita Haidh Membaca Al-Quran
- Bolehkah Melihat Kemaluan Istri Atau Suami?
- Dimanakah Posisi Imam Wanita?
- Hukum Berta'ziyah Kepada Orang Kafir
- Bertasbih Dengan Suara Keras Ketika Mengikuti Jenazah
- Asal Usul Pembagian Tauhid
- Menyentuh Kulit Lawan Jenis, Membatalkan Wudhu?
- CIRI KHAS CEWEK MASA KINI
- Hukum Makan Dengan 3 Jari dan Hukum Memelihara Jen...
-
▼
Juni
(30)