Home > Fiqh Ibadah > Mana Yang Kita Dahulukan, Shalat Tahiyyatul Masjid Atau Qabliyyah?
Mana Yang Kita Dahulukan, Shalat Tahiyyatul Masjid Atau Qabliyyah?
Posted on Sabtu, 13 Juni 2009 by Unknown
Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuhu. Bagaimana kabarnya Ustadz ? Mau nanya sedikit Ustadz , manakah yang kita dahulukan dalam sunnah bila kita takhir ke masjid . Apakah tahiyyatul masjid atau qabliyyah shalat dulu yang kita kerjakan ? Kedua : Apakah ada hadist yang mengatakan kalau kita meninggalkan shalat harus diqadha ? Doa apa saja yang kita baca dalam sujud sahwi ? ( 0508153351 )
Jawab : Wa'alaikum salam warahmatullahi wa barakatuhu . Baik , alhamdulillah .
1. Tahiyyatul Masjid artinya menghormati masjid . Cara menghormatinya adalah kalau kita masuk masjid maka kita gunakan untuk shalat sebelum kita duduk .
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إذا دخل أحدكم المسجد فليركع ركعتين قبل أن يجلس
"Jika salah seorang dari kalian masuk masjid maka hendaklah dia shalat 2 rakaat sebelum duduk" (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Shalat di sini umum baik shalat fardhu , shalat Qabliyyah , shalat dhuha dll . Oleh karena itu , seandainya antum masuk masjid kemudian shalat Qabliyyah maka otomatis antum sudah shalat tahiyyatul masjid . Dan tidak perlu antum shalat tahiyyatul masjid dulu baru shalat Qabliyyah .
2. Hadist yang berkaitan dengan mengqadha shalat adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artinya : Barangsiapa yang lupa shalat atau ketiduran maka tebusannya adalah dia shalat ketika dia ingat . ( HR. Al-Bukhary Muslim )
Hadist ini menyebutkan bahwa sebab mengqadha adalah ketidaksengajaan , seperti ketiduran , lupa , atau yang semisalnya seperti orang sakit yang menyangka bahwa dia tidak wajib shalat . Tapi kalau sengaja meninggalkan maka tidak mengqadha , seandainya mengqadhapun tidak akan diterima . Cukup dengan taubat nasuha ( sungguh-sungguh ) dan berniat untuk tidak mengulangi lagi pada masa yang akan datang .
3. Dzikir ketika sujud sahwi sama dengan dzikir ketika sujud biasa dalam shalat , dan tidak ada dalil yang shahih yang isinya dzikir khusus untuk sujud sahwi .
Wa billahittaufiq .
Category Article Fiqh Ibadah
Mengenai Saya
Arsip Blog
-
▼
2009
(127)
-
▼
Juni
(30)
- Hukum Menggunakan Smiley Atau Ekspresi Wajah Di YM
- Beli Rokok Untuk Orang Tua, Tanda Bakti?
- Tanya Tentang Hadist 40 Orang Berdoa Jama'ah
- Memakan Sisa Makanan Di Sela Gigi, Membatalkan Sha...
- Hukum Khitan Bagi Laki-laki dan Wanita
- Hukum Donor Darah dan Donor Organ Tubuh (Transplan...
- Solusi Perbaikan Umat
- Menyembelih Hewan Kurban Atas Nama Orang Yang Suda...
- Apakah Makmum Mengangkat Tangan Dan Mengamini Imam...
- Tentang Penamaan Jembatan Ash-Shirathul Mustaqim
- Jual Barang Lewat Internet
- Shalat Hajat
- Makna Man Rabbuka Menurut Ahlussunnah
- Wanita Berhaji Tanpa Mahram
- Berhutang Untuk Aqiqah
- Cara Duduk Ma'mum Masbuq, Iftirasy atau Tawarruk?
- Mana Yang Kita Dahulukan, Shalat Tahiyyatul Masjid...
- Hukum Meracap / Onani / Masturbasi
- Tentang Hipnoterapi (Pengobatan Dengan Hipnotis)
- Sejak Kapan Kita Masuk Islam?
- Cara Mendapatkan Rumah Secara Syar'i
- Wanita Haidh Membaca Al-Quran
- Bolehkah Melihat Kemaluan Istri Atau Suami?
- Dimanakah Posisi Imam Wanita?
- Hukum Berta'ziyah Kepada Orang Kafir
- Bertasbih Dengan Suara Keras Ketika Mengikuti Jenazah
- Asal Usul Pembagian Tauhid
- Menyentuh Kulit Lawan Jenis, Membatalkan Wudhu?
- CIRI KHAS CEWEK MASA KINI
- Hukum Makan Dengan 3 Jari dan Hukum Memelihara Jen...
-
▼
Juni
(30)