Home > Hadist > Tanya Tentang Hadist 40 Orang Berdoa Jama'ah
Tanya Tentang Hadist 40 Orang Berdoa Jama'ah
Posted on Sabtu, 27 Juni 2009 by Unknown
Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Saya mau menanyakan ada pernyataan yang sering saya dengar disuatu majelis bahwa apabila ada orang berkumpul kegiatan berdo`a dalam suatu majelis lebih dari 40 orang maka kemungkinan besar do`anya akan dikabulkan oleh Allah SWT,dan katanya kegiatan tersebut ada hadistnya hanya bersumber dari mana sampai saat ini saya belum dapat jawabannya, mohon kiranya Ustadz dapat menolong saya untuk mendapatkan penjelasan apakah hal tersebut diatas adalah memang benar hadist atau bukan, terimakasih sebelumnya. (Tia)
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Hadist yang saudari sebutkan berbunyi demikian:
لا يجتمع أربعون رجلا في أمر واحد إلا استجاب الله تعالى لهم حتى لو دعوا على جبل لأزالوه
"Tidaklah berkumpul empat puluh orang dalam satu perkara kecuali Allah akan mengabulkan doa untuk mereka sampai seandainya mereka berdoa kejelekan untuk gunung niscaya mereka akan menghancurkan gunung tersebut "
Saya tidak menemukan hadist ini di kitab-kitab hadist yang dikenal, akan tetapi justru saya mendapatkan hadist ini di kitab kaum Syiah yang berjudul Ad-da'awat karangan Quthbuddin Ar-Rawandi (1/41), tanpa sanad.
Dan bukanlah sesuatu yang jauh kalau hadist ini termasuk hadist-hadist palsu yang mereka buat, sebagaimana ini adalah kebiasaan mereka.
Padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إن كذبا علي ليس ككذب على أحد، من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار
"Sesungguhnya berdusta atas nama diriku tidak sama dengan berdusta atas nama yang lain, barangsiapa yang berdusta atas nama diriku dengan sengaja maka hendaklah dia siapkan tempatnya di neraka" (HR. Al-Bukhary dan Muslim di Al-Muqaddimah)
Ana nasehatkan supaya saudari mencari majelis-majelis yang jelas sumbernya.
Berkata Muhammad bin Sirin: "Sesungguhnya ilmu ini adalah agama maka lihatlah dari mana kalian mengambilnya" (Dikeluarkan Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim 1/20)
Wallahu a'lam.
Category Article Hadist
Mengenai Saya
Arsip Blog
-
▼
2009
(127)
-
▼
Juni
(30)
- Hukum Menggunakan Smiley Atau Ekspresi Wajah Di YM
- Beli Rokok Untuk Orang Tua, Tanda Bakti?
- Tanya Tentang Hadist 40 Orang Berdoa Jama'ah
- Memakan Sisa Makanan Di Sela Gigi, Membatalkan Sha...
- Hukum Khitan Bagi Laki-laki dan Wanita
- Hukum Donor Darah dan Donor Organ Tubuh (Transplan...
- Solusi Perbaikan Umat
- Menyembelih Hewan Kurban Atas Nama Orang Yang Suda...
- Apakah Makmum Mengangkat Tangan Dan Mengamini Imam...
- Tentang Penamaan Jembatan Ash-Shirathul Mustaqim
- Jual Barang Lewat Internet
- Shalat Hajat
- Makna Man Rabbuka Menurut Ahlussunnah
- Wanita Berhaji Tanpa Mahram
- Berhutang Untuk Aqiqah
- Cara Duduk Ma'mum Masbuq, Iftirasy atau Tawarruk?
- Mana Yang Kita Dahulukan, Shalat Tahiyyatul Masjid...
- Hukum Meracap / Onani / Masturbasi
- Tentang Hipnoterapi (Pengobatan Dengan Hipnotis)
- Sejak Kapan Kita Masuk Islam?
- Cara Mendapatkan Rumah Secara Syar'i
- Wanita Haidh Membaca Al-Quran
- Bolehkah Melihat Kemaluan Istri Atau Suami?
- Dimanakah Posisi Imam Wanita?
- Hukum Berta'ziyah Kepada Orang Kafir
- Bertasbih Dengan Suara Keras Ketika Mengikuti Jenazah
- Asal Usul Pembagian Tauhid
- Menyentuh Kulit Lawan Jenis, Membatalkan Wudhu?
- CIRI KHAS CEWEK MASA KINI
- Hukum Makan Dengan 3 Jari dan Hukum Memelihara Jen...
-
▼
Juni
(30)