Home > Adab > Hukum Meracap / Onani / Masturbasi
Hukum Meracap / Onani / Masturbasi
Posted on Jumat, 12 Juni 2009 by Unknown
Tanya: Assalamualaikum, Pak Roy
Saya minta tolong penjelasan sebenarnya tentang hukum laki-laki meracap, ada ayat-ayat atau hadisnya tidak, untuk tambahan bisa di lihat dari link ini : http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?f=4&t=13390&sid=e56f17ae7f5014da86cbf8fd96e540b4&start=60
ada sedikit keganjilan saya rasa yah. sepertinnya ini forum Islam Liberal.
Minta tips bagaimana agar kita bisa menahan dan menghindari hal tersebut, karena saya rasa masalah seperti ini sangat penting bagi remaja saat ini. Kurang lebihnya saya mohon maaf, Wassalamualaikum warahmatullahi wa barakatuhu. (Yandha Perdana)
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Hukum meracap/onani/masturbasi adalah haram menurut mayoritas ulama, dan pelakunya berdosa, karena Allah berfirman :
( وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ، إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ، فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ) ( المؤمنون : 5-7 )
Artinya : " Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya , kecuali kepada istri-istrinya atau budak yang mereka miliki , maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela . Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas " ( QS. Al-Mukminun 5-7 )
Dalam ayat di atas Allah hanya membolehkan 2 cara halal dalam menyalurkan syahwat kemaluan , yaitu : istri dan budak yang dimiliki . Adapun selain keduanya maka tidak boleh dan termasuk melampaui batas , termasuk diantaranya onani , zina , homoseks dll . Belum efek samping berbuat onani di dunia seperti melemahkan badan dan syaraf. (Lihat Majmu' Fatawa Syeikh Bin Baz 22/409, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 22/55)
Hendaklah kita menjauhi hal-hal yang mendorong syahwat seperti melihat atau mendengarkan sesuatu yang haram yang membangkitkan syahwat , berdua dan campur dengan wanita yang bukan mahram dll.
Dan hendaklah memperbanyak puasa , sebagaimana nasehat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya : " Wahai para pemuda , barangsiapa yang mampu diantara kalian maka hendaklah dia menikah , dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah dia puasa karena puasa itu penghalang . " ( HR. Al-Bukhary dan Muslim )
Wallahu a'lam.
Category Article Adab
Mengenai Saya
Arsip Blog
-
▼
2009
(127)
-
▼
Juni
(30)
- Hukum Menggunakan Smiley Atau Ekspresi Wajah Di YM
- Beli Rokok Untuk Orang Tua, Tanda Bakti?
- Tanya Tentang Hadist 40 Orang Berdoa Jama'ah
- Memakan Sisa Makanan Di Sela Gigi, Membatalkan Sha...
- Hukum Khitan Bagi Laki-laki dan Wanita
- Hukum Donor Darah dan Donor Organ Tubuh (Transplan...
- Solusi Perbaikan Umat
- Menyembelih Hewan Kurban Atas Nama Orang Yang Suda...
- Apakah Makmum Mengangkat Tangan Dan Mengamini Imam...
- Tentang Penamaan Jembatan Ash-Shirathul Mustaqim
- Jual Barang Lewat Internet
- Shalat Hajat
- Makna Man Rabbuka Menurut Ahlussunnah
- Wanita Berhaji Tanpa Mahram
- Berhutang Untuk Aqiqah
- Cara Duduk Ma'mum Masbuq, Iftirasy atau Tawarruk?
- Mana Yang Kita Dahulukan, Shalat Tahiyyatul Masjid...
- Hukum Meracap / Onani / Masturbasi
- Tentang Hipnoterapi (Pengobatan Dengan Hipnotis)
- Sejak Kapan Kita Masuk Islam?
- Cara Mendapatkan Rumah Secara Syar'i
- Wanita Haidh Membaca Al-Quran
- Bolehkah Melihat Kemaluan Istri Atau Suami?
- Dimanakah Posisi Imam Wanita?
- Hukum Berta'ziyah Kepada Orang Kafir
- Bertasbih Dengan Suara Keras Ketika Mengikuti Jenazah
- Asal Usul Pembagian Tauhid
- Menyentuh Kulit Lawan Jenis, Membatalkan Wudhu?
- CIRI KHAS CEWEK MASA KINI
- Hukum Makan Dengan 3 Jari dan Hukum Memelihara Jen...
-
▼
Juni
(30)