Home > Aqidah > Tentang Penamaan Jembatan Ash-Shirathul Mustaqim
Tentang Penamaan Jembatan Ash-Shirathul Mustaqim
Posted on Sabtu, 20 Juni 2009 by Unknown
Tanya: Ustadz apa benar ada dalil yang menamakan "jembatan shirotol mustaqim", dan bahwasannya jembatan itu bagaikan rambut dibelah tujuh?
(Waldi, Pontianak)
Jawab:
Shirath adalah jembatan yang terbentang di atas neraka menuju ke surga, semua manusia akan melewatinya, sesuai dengan amalan mereka, ada yang terjatuh ke neraka, ada yang melewatinya dengan cepat dan ada yang melewatinya dengan lambat.
Datang penamaan dengan Ash-Shirath dalam hadist Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
فيُضربُ الصِّراطُ بين ظهرانَي جهنَّم....
"Maka dibuatlah Ash-Shirath di atas jahannam…." (HR.Al-Bukhary dan Muslim) Dan dalam hadist yang lain:
وتُرسَلُ الأمانةُ والرَّحم، فتقومان جنبَتَي الصِّراط يميناً وشمالاً
"Dan diutus amanah dan kekerabatan, maka keduanya berdiri di kedua tepi Ash-Shirath…." (HR. Muslim)
Diriwayatkan bahwa Ash-Shirath ini lebih lembut dari rambut dan lebih tajam dari pedang, sebagaimana ucapan Abu Said Al-Khudry radhiyallahu 'anhu:
بلغني أن الجسر أدق من الشعرة وأحد من السيف
"Sampai kepadaku bahwa jembatan ini (ash-shirath) lebih lembut dari rambut dan lebih tajam dari pedang" (Diriwayatkan oleh Imam Muslim 1/167).
Adapun penamaan Ash-Shirath dengan jembatan shirathal mustaqim maka tambahan "mustaqim" saya tidak mengetahui asalnya, demikian pula penyifatan Ash-Shirath bahwasanya dia seperti rambut dibelah tujuh, saya juga tidak mengetahui dalilnya.
Walhasil hendaknya seorang muslim mencukupkan diri dengan keterangan yang sudah ada di dalam Al-Quran dan As-Sunnah baik nama maupun sifat dari Ash-Shirath.
Wallahu a'lam.
Category Article Aqidah
Mengenai Saya
Arsip Blog
-
▼
2009
(127)
-
▼
Juni
(30)
- Hukum Menggunakan Smiley Atau Ekspresi Wajah Di YM
- Beli Rokok Untuk Orang Tua, Tanda Bakti?
- Tanya Tentang Hadist 40 Orang Berdoa Jama'ah
- Memakan Sisa Makanan Di Sela Gigi, Membatalkan Sha...
- Hukum Khitan Bagi Laki-laki dan Wanita
- Hukum Donor Darah dan Donor Organ Tubuh (Transplan...
- Solusi Perbaikan Umat
- Menyembelih Hewan Kurban Atas Nama Orang Yang Suda...
- Apakah Makmum Mengangkat Tangan Dan Mengamini Imam...
- Tentang Penamaan Jembatan Ash-Shirathul Mustaqim
- Jual Barang Lewat Internet
- Shalat Hajat
- Makna Man Rabbuka Menurut Ahlussunnah
- Wanita Berhaji Tanpa Mahram
- Berhutang Untuk Aqiqah
- Cara Duduk Ma'mum Masbuq, Iftirasy atau Tawarruk?
- Mana Yang Kita Dahulukan, Shalat Tahiyyatul Masjid...
- Hukum Meracap / Onani / Masturbasi
- Tentang Hipnoterapi (Pengobatan Dengan Hipnotis)
- Sejak Kapan Kita Masuk Islam?
- Cara Mendapatkan Rumah Secara Syar'i
- Wanita Haidh Membaca Al-Quran
- Bolehkah Melihat Kemaluan Istri Atau Suami?
- Dimanakah Posisi Imam Wanita?
- Hukum Berta'ziyah Kepada Orang Kafir
- Bertasbih Dengan Suara Keras Ketika Mengikuti Jenazah
- Asal Usul Pembagian Tauhid
- Menyentuh Kulit Lawan Jenis, Membatalkan Wudhu?
- CIRI KHAS CEWEK MASA KINI
- Hukum Makan Dengan 3 Jari dan Hukum Memelihara Jen...
-
▼
Juni
(30)