Home > Fiqh Ibadah > Wanita Berhaji Tanpa Mahram
Wanita Berhaji Tanpa Mahram
Posted on Selasa, 16 Juni 2009 by Unknown
Tanya : Assalamu'alaikum . Gimana kabarnya ustadz ? Ana ingin tanyakan , bagaimana hukumnya seorang pembantu yang pergi haji / umrah dengan tanpa mahram , sementara dari Indonesia saja pergi keluar negeri tanpa mahram ? Kedua : Bolehkah seorang perempuan mencari nafkah ke luar negeri karena ingin membahagiakan kedua orang tuanya ? ( 0508153351 )
Jawab : Wa'alaikumussalam . Alhamdulillah khair . Akhi fillah , seorang wanita yang beriman tidak boleh bepergian jauh ( safar ) tanpa adanya mahram , entah itu untuk mencari uang atau untuk beribadah seperti haji dan umrah . Dan pelakunya berdosa . Karena keumuman sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadist Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu :
( لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ) ، فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ ؟ فَقَالَ : ( اخْرُجْ مَعَهَا ! )
Artinya :( Tidak boleh seorang wanita bepergian jauh kecuali bersama mahramnya , dan tidak boleh berdua dengan laki-laki asing kecuali disitu ada mahramnya ) . Berkata seorang laki-laki : Ya Rasulullah , sesungguhnya aku ingin keluar berjihad bersama pasukan ini dan ini , sedangkan istriku ingin berhaji ? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : ( Pergilah bersama istrimu ! ) ( HR. Al- Bukhary – Muslim ) .
Dalam hadist di atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita bepergian jauh kecuali dengan mahram , bahkan menyuruh orang yang mau pergi berjihad untuk menemani istrinya yang mau pergi haji . Jadi wanita bepergian harus bersama mahram untuk ibadah atau untuk yang lain . Hal ini tidak lain kecuali demi kebaikan wanita tersebut . Betapa banyak kita dengar kejadian-kejadian yang menyedihkan akibat perginya seorang wanita tanpa mahram . Bahkan ketika ibadah haji. Na'udzubillah min dzalik.
Kalau seorang wanita nekad berhaji atau umrah tanpa mahram maka haji dan umrahnya sah , akan tetapi dia berdosa .
Perlu diketahui bahwasanya wanita yang tidak punya mahram atau mahramnya belum mampu maka wanita tersebut berarti belum mampu dan tidak wajib untuk haji. Allah akan memberi pahala atas niatnya meski dia meninggal dalam keadaan belum berhaji.
Adapun perginya seorang wanita muslimah ke luar negeri untuk mencari uang dengan alasan membahagiakan orang tua dan lain- lain , maka hukumnya tetap tidak boleh kalau tanpa mahram . Karena haji saja yang merupakan rukun islam kelima , dan ibadah yang dilaksanakan untuk mencari ridha Allah saja seorang muslimah harus pergi bersama mahram , apalagi perkara-perkara dunia. Jadi niat yang baik harus diiringi cara yang baik .
Semoga Allah memperbaiki keadaan kita.
Category Article Fiqh Ibadah
Mengenai Saya
Arsip Blog
-
▼
2009
(127)
-
▼
Juni
(30)
- Hukum Menggunakan Smiley Atau Ekspresi Wajah Di YM
- Beli Rokok Untuk Orang Tua, Tanda Bakti?
- Tanya Tentang Hadist 40 Orang Berdoa Jama'ah
- Memakan Sisa Makanan Di Sela Gigi, Membatalkan Sha...
- Hukum Khitan Bagi Laki-laki dan Wanita
- Hukum Donor Darah dan Donor Organ Tubuh (Transplan...
- Solusi Perbaikan Umat
- Menyembelih Hewan Kurban Atas Nama Orang Yang Suda...
- Apakah Makmum Mengangkat Tangan Dan Mengamini Imam...
- Tentang Penamaan Jembatan Ash-Shirathul Mustaqim
- Jual Barang Lewat Internet
- Shalat Hajat
- Makna Man Rabbuka Menurut Ahlussunnah
- Wanita Berhaji Tanpa Mahram
- Berhutang Untuk Aqiqah
- Cara Duduk Ma'mum Masbuq, Iftirasy atau Tawarruk?
- Mana Yang Kita Dahulukan, Shalat Tahiyyatul Masjid...
- Hukum Meracap / Onani / Masturbasi
- Tentang Hipnoterapi (Pengobatan Dengan Hipnotis)
- Sejak Kapan Kita Masuk Islam?
- Cara Mendapatkan Rumah Secara Syar'i
- Wanita Haidh Membaca Al-Quran
- Bolehkah Melihat Kemaluan Istri Atau Suami?
- Dimanakah Posisi Imam Wanita?
- Hukum Berta'ziyah Kepada Orang Kafir
- Bertasbih Dengan Suara Keras Ketika Mengikuti Jenazah
- Asal Usul Pembagian Tauhid
- Menyentuh Kulit Lawan Jenis, Membatalkan Wudhu?
- CIRI KHAS CEWEK MASA KINI
- Hukum Makan Dengan 3 Jari dan Hukum Memelihara Jen...
-
▼
Juni
(30)